Minggu, 11 Oktober 2015

Bentuk-Bentuk Usaha Bela Negara

Bentuk-Bentuk Usaha Bela Negara

Kita tentu pernah belajar tentang unsur-unsur terbentuknya negara yang terdiri atas rakyat, wilayah, pemerintah, dan pengakuan dari negara lain. Semua hal tersebut ternyata memiliki kedudukan dan keterkaitan yang sangat penting dalam upaya bela negara, pertahanan, dan keamanan negara. Unsur rakyat dalam arti warga negara merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Warga negara sesuai dengan posisi dan kedudukan-nya memiliki peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah negara dari berbagai macam ancaman terutama yang datang dari dalam negeri.
Pemerintahan yang berdaulat memiliki posisi sangat penting, baik sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana dalam arti mengkoordinasikan kegiatan pertahanan negara (pembelaan terhadap negara).
Presiden merupakan penanggung jawab dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sedangkan Menteri Pertaha nan memiliki kewenangan menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh  presiden. Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah koordinasi panglima berkedudukan sebagai komponen utama dalam pertahanan negara. Dalam hal ini sebagai tulang punggung dalam upaya pembelaan negara.
Wilayah dalam artian wilayah teritorial merupakan wadah, alat, dan kondisi  bagi berlangsungnya penyelenggaraan fungsi pertahanan negara. Berlangsungnya pertahanan negara bergantung pada kesiapan dan daya dukung teritorial. Oleh karena itu, TNI sebagai komponen utama pertahanan negara dituntut untuk memahami secara mendalam dan turut membangun kondisi teritorial wilayah dalam mendukung upaya pertahanan negara.
Realisasi dari adanya pengakuan negara lain, antara lain diwujudkan dalam bentuk kerja sama dalam berbagai aspek kehidupan termasuk bidang pertahanan negara. Kerja sama internasional di bidang pertahanan merupakan bagian integral dari kebijakan luar negeri Indonesia sebagai alat untuk membangun rasa saling percaya dengan bangsa-bangsa lain. Selain kerja sama internasional, bangsa Indonesia juga dapat menjalinkerja sama regional dan bilateral. Kerja sama regional dilakukan dengan negara-negara sekawasan, seperti negara-negara ASEAN (Association of South East Asia Nations) dan Australia yang tujuannya mem  bangun saling percaya antarnegara.
Bangsa Indonesia yang merdeka pada 17 Agustus 1945, bertekad bulat untuk mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, aspek pertahanan dan pembelaan negara merupakan aspek yang hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa. Pertahanan dalam meng hadapi tantangan dan ancaman bagi suatu negara sangat diperlukan untuk mempertahankan keberadaannya.
Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menetapkan tentang kewajiban warga negara dalam membela dan mempertahankan negara.
1. Pembelaan Negara
Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam Pasal 27 ayat 3, yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Setiap warga negara berhak artinya setiap warga negara boleh ikut serta membela negara. Jika ia punya keinginan membela negara bukan hanya TNI yang memiliki hak, semua rakyat pun punya hak ikut serta dalam pembelaan negara. Kata kewajiban mengandung arti bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat "dipaksakan" oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

2. Pertahanan dan Keamanan
Pasal 30 ayat 1, "Setiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara". Pasal 30 ayat 2, "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".
Pasal 30 ayat 1 dan 2 tersebut mengandung makna, yaitu sebagai berikut.
a. Keikutsertaan warga negara dalam upaya pertahanan keamanan merupakan hak dan kewajiban.
b. Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan rakyat semesta.
c. Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedang kan dalam keamanan adalah Polri.
d. Kedudukan rakyat dalam sistem pertahanan adalah sebagai ke kuatan pendukung.

Upaya bela negara adalah segala upaya yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negarayang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tanpa kesediaan rakyat untuk membela negara maka kelangsungan hidup bangsa dan negara RI bisa terancam. Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat (1), upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 1, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Wujud upaya warga negara dalam keikutsertaan membela negara menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 diwujudkan dalam bentuk berikut.
a. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
b. Keanggotaan rakyat terlatih secara wajib.
c. Keanggotaan angkatan bersenjata secara sukarela atau secara wajib.
d. Keanggotaan cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
e. Keanggotan perlindungan masyarakat secara sukarela.

Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 sebagai pengganti Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 ditegaskan bahwa upaya warga negara dalam keikut sertaan membela negara diwujudkan dalam bentuk, antara lain sebagai berikut.
a. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan memupuk jiwa dan semangat patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Melalui pendidikan kewarganegaraan, setiap warga negara mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional. Hal tersebut sesuai dengan misi dari pendidikan kewarganegaraan, yaitu membentuk warga negara yang baik (to be good citizenship).
b. Pelatihan Dasar Kemiliteran secara Wajib
Pelatihan dasar kemiliteran bertujuan membentuk sikap dan jiwa patriotisme. Contohnya adalah Resimen Mahasiswa (Menwa), Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan organisasi siswa atau masyarakat lainnya.
c. Pengabdian sebagai Prajurit TNI secara Sukarela atau Wajib
Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 2 dinyatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semata oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Maksudnya bahwa usaha pertahanan negara tidak hanya kewajiban TNI dan Polri melainkan kewajiban seluruh komponen bangsa.
d. Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Usaha dalam bela negara bisa saja dilakukan oleh siapa pun. Artinya, profesi apapun bisa ikut serta dalam usaha bela negara. Contohnya, kamu sebagai pelajar. Pengabdian yang dapat dilakukan adalah berprestasi, baik di sekolah maupun di masyarakat.

Upaya bela negara dan pertahanan keamanan negara ditujukan mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai mem bahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Bentuk ancaman ada dua, yaitu ancaman militer dan nonmiliter. Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002, ancaman militer adalah sebagai berikut.
a. Agresi oleh negara lain dengan kekuatan senjata.
b. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat nonkomersil.
c. Spionase yang dilakukan negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
d. Sabotase untuk merusak instalasi militer dan objek vital nasional.
e. Aksi teror bersenjata yang dilakukan jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan terorisme dalam negeri.
f. Pemberontakan bersenjata.
g. Perang saudara antara kelompok bersenjata dan kelompok bersenjata lainnya.

1 komentar: