Bentuk-Bentuk
Usaha Bela Negara
Kita tentu
pernah belajar tentang unsur-unsur terbentuknya negara yang terdiri atas
rakyat, wilayah, pemerintah, dan pengakuan dari negara lain. Semua hal tersebut
ternyata memiliki kedudukan dan keterkaitan yang sangat penting dalam upaya
bela negara, pertahanan, dan keamanan negara. Unsur rakyat dalam arti warga
negara merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan
negara. Warga negara sesuai dengan posisi dan kedudukan-nya memiliki peranan
penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
negara dari berbagai macam ancaman terutama yang datang dari dalam negeri.
Pemerintahan
yang berdaulat memiliki posisi sangat penting, baik sebagai penentu kebijakan
maupun sebagai pelaksana dalam arti mengkoordinasikan kegiatan pertahanan
negara (pembelaan terhadap negara).
Presiden
merupakan penanggung jawab dalam pengelolaan sistem pertahanan negara,
sedangkan Menteri Pertaha nan memiliki kewenangan menetapkan kebijakan tentang
penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan
oleh presiden. Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah
koordinasi panglima berkedudukan sebagai komponen utama dalam pertahanan
negara. Dalam hal ini sebagai tulang punggung dalam upaya pembelaan negara.
Wilayah dalam
artian wilayah teritorial merupakan wadah, alat, dan kondisi bagi
berlangsungnya penyelenggaraan fungsi pertahanan negara. Berlangsungnya
pertahanan negara bergantung pada kesiapan dan daya dukung teritorial. Oleh
karena itu, TNI sebagai komponen utama pertahanan negara dituntut untuk
memahami secara mendalam dan turut membangun kondisi teritorial wilayah dalam
mendukung upaya pertahanan negara.
Realisasi
dari adanya pengakuan negara lain, antara lain diwujudkan dalam bentuk kerja
sama dalam berbagai aspek kehidupan termasuk bidang pertahanan negara. Kerja
sama internasional di bidang pertahanan merupakan bagian integral dari
kebijakan luar negeri Indonesia sebagai alat untuk membangun rasa saling
percaya dengan bangsa-bangsa lain. Selain kerja sama internasional, bangsa
Indonesia juga dapat menjalinkerja sama regional dan bilateral. Kerja sama
regional dilakukan dengan negara-negara sekawasan, seperti negara-negara ASEAN
(Association of South East Asia Nations) dan Australia yang tujuannya mem
bangun saling percaya antarnegara.
Bangsa
Indonesia yang merdeka pada 17 Agustus 1945, bertekad bulat untuk
mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan bangsa
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, aspek pertahanan dan
pembelaan negara merupakan aspek yang hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup
bangsa. Pertahanan dalam meng hadapi tantangan dan ancaman bagi suatu negara
sangat diperlukan untuk mempertahankan keberadaannya.
Undang-Undang
Dasar 1945 dengan tegas menetapkan tentang kewajiban warga negara dalam membela
dan mempertahankan negara.
1. Pembelaan Negara
Hak dan kewajiban warga negara diatur
dalam Pasal 27 ayat 3, yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Setiap warga negara berhak
artinya setiap warga negara boleh ikut serta membela negara. Jika ia punya
keinginan membela negara bukan hanya TNI yang memiliki hak, semua rakyat pun
punya hak ikut serta dalam pembelaan negara. Kata kewajiban mengandung arti
bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat "dipaksakan"
oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
2. Pertahanan dan Keamanan
Pasal 30 ayat 1, "Setiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan
negara". Pasal 30 ayat 2, "Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan
Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".
Pasal 30 ayat 1 dan 2 tersebut
mengandung makna, yaitu sebagai berikut.
a. Keikutsertaan
warga negara dalam upaya pertahanan keamanan merupakan hak dan kewajiban.
b. Pertahanan
dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan rakyat semesta.
c. Kekuatan
utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedang kan dalam keamanan adalah
Polri.
d. Kedudukan
rakyat dalam sistem pertahanan adalah sebagai ke kuatan pendukung.
Upaya bela
negara adalah segala upaya yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan dan
keamanan negara. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negarayang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara. Tanpa kesediaan rakyat untuk membela negara maka kelangsungan hidup
bangsa dan negara RI bisa terancam. Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal
9 ayat (1), upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia juga
merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh
kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa
dan negara.
Menurut
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 1, pertahanan negara adalah segala
usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Wujud upaya
warga negara dalam keikutsertaan membela negara menurut Undang-Undang No. 20
Tahun 1982 diwujudkan dalam bentuk berikut.
a. Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
b. Keanggotaan rakyat terlatih
secara wajib.
c. Keanggotaan angkatan
bersenjata secara sukarela atau secara wajib.
d. Keanggotaan cadangan Tentara
Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
e. Keanggotan perlindungan
masyarakat secara sukarela.
Menurut
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 sebagai pengganti Undang-Undang No. 20 Tahun
1982 ditegaskan bahwa upaya warga negara dalam keikut sertaan membela negara
diwujudkan dalam bentuk, antara lain sebagai berikut.
a. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan
memupuk jiwa dan semangat patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan,
kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa
para pahlawan. Melalui pendidikan kewarganegaraan, setiap warga negara mampu
memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan
cita-cita dan sejarah nasional. Hal tersebut sesuai dengan misi dari pendidikan
kewarganegaraan, yaitu membentuk warga negara yang baik (to be good
citizenship).
b. Pelatihan Dasar Kemiliteran
secara Wajib
Pelatihan dasar kemiliteran bertujuan
membentuk sikap dan jiwa patriotisme. Contohnya adalah Resimen Mahasiswa
(Menwa), Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Palang Merah Remaja (PMR),
Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan organisasi siswa atau masyarakat
lainnya.
c. Pengabdian sebagai Prajurit
TNI secara Sukarela atau Wajib
Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 2
dinyatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semata oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung. Maksudnya bahwa usaha pertahanan negara tidak hanya
kewajiban TNI dan Polri melainkan kewajiban seluruh komponen bangsa.
d. Pengabdian Sesuai dengan
Profesi
Usaha dalam bela negara bisa saja
dilakukan oleh siapa pun. Artinya, profesi apapun bisa ikut serta dalam usaha
bela negara. Contohnya, kamu sebagai pelajar. Pengabdian yang dapat dilakukan
adalah berprestasi, baik di sekolah maupun di masyarakat.
Upaya bela
negara dan pertahanan keamanan negara ditujukan mempertahankan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa Indonesia dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Ancaman adalah setiap usaha dan
kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai mem bahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Bentuk
ancaman ada dua, yaitu ancaman militer dan nonmiliter. Menurut Undang-Undang
No. 3 Tahun 2002, ancaman militer adalah sebagai berikut.
a. Agresi oleh negara lain
dengan kekuatan senjata.
b. Pelanggaran wilayah yang
dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat nonkomersil.
c. Spionase yang dilakukan
negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
d. Sabotase untuk merusak instalasi
militer dan objek vital nasional.
e. Aksi teror bersenjata yang
dilakukan jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan terorisme
dalam negeri.
f. Pemberontakan bersenjata.
g. Perang saudara antara kelompok
bersenjata dan kelompok bersenjata lainnya.
terima kasih (smpn 2 purwoharjo)
BalasHapus