Sabtu, 10 Oktober 2015

Pentingnya Bela Negara



Pentingnya Bela Negara
Pada  masa awal kemerdekaan 1945-1949, ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia lebih bersifat fisik berupa ancaman dari luar, yaitu tentara Sekutu dan Belanda. Selainancaman dari luar, bangsa Indonesia pun menghadapi ancaman dari dalam, yaitu pemberontakan yang dilakukan oleh bangsa sendiri. Misalnya, pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA), Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), Republik Maluku Selatan (RMS), dan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi ancaman dari dalam dan luar maka bela negara oleh warga negara diperlukan. Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 29 Tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat. Pelaksanaan dari undang-undang ini diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan perlawanan yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat, seperti Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Keamanan Sekolah (OKS).
Untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya ancaman maka Tahun 1973, keluar Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang GBHN yang di dalamnya memuat konsep wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Wawasan Nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan nya berdasarkan ideologi nasional yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945. Hal ini merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijak sanaannya dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Wawasan Nusantara mem punyai ciri manunggal dan utuh menyeluruh.
Manunggal adalah keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Utuh menyeluruh maksudnya adalah wilayah nusantara dan rakyat Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh bulat dan tidak dapat dipecah-pecah oleh kekuatan apapun dan sesuai dengan asas satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa.
Tujuan Wawasan Nusantara ada dua, yaitu tujuan ke dalam yang berarti mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Aspek alamiah mencakup tiga hal (trigatra), yaitu:
1.    Letak geografis pada posisi silang;
2.    Keadaan dan kekayaan alam;
3.    Keadaan dan kemampuan penduduk.

Selain itu, aspek sosial mencakup lima hal (panca gatra), yaitu:
1.    Ideologi,
2.    Politik,
3.    Ekonomi,
4.    Sosial budaya, serta
5.    Pertahanan dan keamanan.

Adapun tujuan wawasan nusantara yang diarahkan ke luar adalah untuk ikut serta mewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian seluruh umat manusia.
Dalam upaya pembelaan negara maka keluarlah Undang-Undang No. 20 Tahun 1982, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI, kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1988. Realisasi dari undang-undang tersebut adalah diselenggarakannya pendidikan pendahuluan bela negara untuk tingkat persekolahan dan pendidikan kewiraan untuk pendidikan tinggi. Dalam pelaksanaannya, Undang-Undang No. 20 Tahun 1982, mengatur tentang rakyat terlatih (Ratih). Hal ini sempat menjadi sorotan karena rakyat terlatih yang dibentuk dalam kesatuan Keamanan Rakyat (Kamra) dijadikan tameng pemerintah untuk menghadapi para pelaku unjuk rasa di gedung DPR/MPR. Namun, karena ketidakjelasan nasibnya maka keamanan rakyat tersebut dibubarkan.
Berakhirnya pemerintahan orde baru dan munculnya orde refor masih membawa angin segar dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam bidang pertahanan dan keamanan. Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tahun 2000 mengeluarkan Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri dan ketetapan No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.
Adanya pemisahan antara TNI dan Polri berarti adanya pemisahan dan sekaligus pembagian tugas antara bidang pertahanan dan bidang keamanan. Pertahanan lebih diarahkan untuk menghadapi ancaman dari luar negeri dan menjadi kewenangan TNI, sedangkan keamanan lebih diarahkan untuk menghadapi tantangan dari dalam negeri dan menjadi tanggung jawab Polri.
Kemudian untuk menyikapi masalah pertahanan dan upaya bela negara, MPR dalam perubahan UUD 1945 menetapkan tentang upaya bela negara dan pertahanan keamanan, yaitu Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Pasal 30 ayat 1, yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Pasal 30 ayat 2 "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".
Tahun 2002 pemerintah dan DPR menetapkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang  memuat aturan upaya bela negara. Dengan berlakunya undang-undang ini maka Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 dinyatakan tidak berlaku. Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 1, dinyatakan bahwa upaya bela negara diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Upaya bela negara merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.
Selain itu, menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 3 Tahun 2002, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar