Pentingnya
Bela Negara
Pada masa awal kemerdekaan 1945-1949, ancaman yang
dihadapi bangsa Indonesia lebih bersifat fisik berupa ancaman dari luar, yaitu
tentara Sekutu dan Belanda. Selainancaman dari luar, bangsa Indonesia pun
menghadapi ancaman dari dalam, yaitu pemberontakan yang dilakukan oleh bangsa
sendiri. Misalnya, pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA), Darul
Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), Republik Maluku Selatan (RMS), dan
Partai Komunis Indonesia (PKI).
Oleh karena itu, untuk
mengantisipasi ancaman dari dalam dan luar maka bela negara oleh warga negara
diperlukan. Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 29 Tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat. Pelaksanaan dari undang-undang ini
diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan perlawanan yang menghasilkan
organisasi-organisasi perlawanan rakyat, seperti Organisasi Keamanan Desa (OKD)
dan Organisasi Keamanan Sekolah (OKS).
Untuk mengantisipasi
kemungkinan munculnya ancaman maka Tahun 1973, keluar Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973
tentang GBHN yang di dalamnya memuat konsep wawasan nusantara dan ketahanan
nasional.
Wawasan Nusantara dapat
diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan nya
berdasarkan ideologi nasional yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945. Hal ini
merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat,
serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijak sanaannya dalam mencapai tujuan perjuangan
nasional. Wawasan Nusantara mem punyai ciri manunggal dan utuh menyeluruh.
Manunggal adalah
keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik aspek
alamiah maupun aspek sosial. Utuh menyeluruh maksudnya adalah wilayah nusantara
dan rakyat Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh bulat dan tidak dapat
dipecah-pecah oleh kekuatan apapun dan sesuai dengan asas satu nusa, satu
bangsa, dan satu bahasa.
Tujuan Wawasan
Nusantara ada dua, yaitu tujuan ke dalam yang berarti mewujudkan kesatuan dalam
segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Aspek alamiah
mencakup tiga hal (trigatra), yaitu:
1. Letak
geografis pada posisi silang;
2. Keadaan
dan kekayaan alam;
3. Keadaan
dan kemampuan penduduk.
Selain itu, aspek
sosial mencakup lima hal (panca gatra), yaitu:
1. Ideologi,
2. Politik,
3. Ekonomi,
4. Sosial
budaya, serta
5. Pertahanan
dan keamanan.
Adapun tujuan wawasan
nusantara yang diarahkan ke luar adalah untuk ikut serta mewujudkan kebahagiaan,
ketertiban, dan perdamaian seluruh umat manusia.
Dalam upaya pembelaan
negara maka keluarlah Undang-Undang No. 20 Tahun 1982, tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI, kemudian diubah dengan Undang-Undang
No. 1 Tahun 1988. Realisasi dari undang-undang tersebut adalah diselenggarakannya
pendidikan pendahuluan bela negara untuk tingkat persekolahan dan pendidikan
kewiraan untuk pendidikan tinggi. Dalam pelaksanaannya, Undang-Undang No. 20
Tahun 1982, mengatur tentang rakyat terlatih (Ratih). Hal ini sempat menjadi
sorotan karena rakyat terlatih yang dibentuk dalam kesatuan Keamanan Rakyat
(Kamra) dijadikan tameng pemerintah untuk menghadapi para pelaku unjuk rasa di
gedung DPR/MPR. Namun, karena ketidakjelasan nasibnya maka keamanan rakyat
tersebut dibubarkan.
Berakhirnya pemerintahan
orde baru dan munculnya orde refor masih membawa angin segar dalam berbagai bidang
kehidupan, termasuk dalam bidang pertahanan dan keamanan. Majelis Permusyawaratan
Rakyat pada tahun 2000 mengeluarkan Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang
pemisahan TNI dan Polri dan ketetapan No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan
Polri.
Adanya pemisahan antara
TNI dan Polri berarti adanya pemisahan dan sekaligus pembagian tugas antara bidang
pertahanan dan bidang keamanan. Pertahanan lebih diarahkan untuk menghadapi
ancaman dari luar negeri dan menjadi kewenangan TNI, sedangkan keamanan lebih
diarahkan untuk menghadapi tantangan dari dalam negeri dan menjadi tanggung
jawab Polri.
Kemudian untuk
menyikapi masalah pertahanan dan upaya bela negara, MPR dalam perubahan UUD
1945 menetapkan tentang upaya bela negara dan pertahanan keamanan, yaitu Pasal
27 ayat 3 yang berbunyi "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara". Pasal 30 ayat 1, yang berbunyi "Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
Pasal 30 ayat 2 "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai
kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".
Tahun 2002 pemerintah
dan DPR menetapkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
yang memuat aturan upaya bela negara. Dengan
berlakunya undang-undang ini maka Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 dinyatakan tidak
berlaku. Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 1, dinyatakan bahwa
upaya bela negara diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Upaya
bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Upaya bela negara merupakan kehormatan bagi setiap
warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela
berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.
Selain itu, menurut
Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 3 Tahun 2002, pertahanan negara adalah segala
usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan
gangguan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar