Tata
Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Sejak Indonesia merdeka
tangal 17 Agustus 1945 ada beberapa peraturan
yang mengalami tata urutan perundang-undangan, yaitu :
Pertama, Ketetapan MPRS
nomor XX/MPRS/1966 tentang “Memorandum DPR-GR mengatur “Sumber Tertib Hukum
Republik Indonesia”. Kedua, pada era reformasi, MPR telah mengeluarkan produk
hukum yang berupa Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang “Sumber Hukum dan Tata Urutan
Peraturan Perundang-Undangan”. Ketiga pada tahun 2004 melalui UU RI no. 10
tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Lahirnya UU RI no. 10
tahun 2004 tidak terlepas dari tuntutan reformasi di bidang hukum. MPR pada
tahun 2003 telah mengeluarkan Ketetapan nomor 1/MPR/2003 tentang Peninjauan kembali terhadap Materi dan
Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.
Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (19) Ketetapan MPR No.I/MPR/2003, maka
status dan kedudukan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 digolongkan pada Ketetapan
MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Sedangkan
Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 adalah tergolong Ketetapan MPR yang tetap
berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang (sebagaimana dinyatakan dalam
pasal 4 ayat (4) ).
Pada tahun 2004 lahir
Undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
di dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut dicantumkan mengenai Jenis dan
Hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Dengan demikian, maka
TAP MPR No. III/MPR/2000 otomatis dinyatakan tidak berlaku.
Rumusan pasal 7 ayat
(1) Undang-undang nomor 10 tahun 2004 sebagai berikut:
1. Jenis
dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sbb:
a. Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Idonesia
Tahun 1945
b. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
c. Peraturan
Pemerintah
d. Peraturan
Presiden
e. Peraturan
Daerah (Perda)
2. Peraturan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
a. Peraturan
Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur
b. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabuapetn/Kota bersama Bupati/Walikota.
c. Peraturan
Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama
lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
3. Ketentuan
mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur
oleh peraturan daerah/Kabupaten/Kota yang bersangkutan
4. Jenis
Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan
oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
5. Kekuatan
hukum Peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Untuk
lebih memahami tata urutan peraturan per-undang-undangan sebagaimana diatur
pasal 7 ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2004 cermati uraian berikut :
1. Undang-Undang
Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar
tertulis Negara Republik Indonesia dan berfungsi sebagai sumber hukum
tertinggi. L.J. van Apeldoorn menyatakan Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis
dari suatu konstitusi. Sedangkan E.C.S. Wade menyatakan Undang-Undang Dasar
adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dan badan-badan
pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa Undang-Undang
Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara, hak-hak asasi
manusia, prosedur mengubah UUD, dan memuat larangan untuk mengubah sifat
tertentu dari Undang-Undang Dasar. Ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
Konstitusi negara Republik Indonesia merupakan:
a. Bentuk
konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu negara
baru.
b. Wujud kemandirian suatu negara yang tertib dan teratur.
c. Mengisi
dan mempertahankan kemerdekaan.
Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-hal
sebagai berikut :
a. Organisasi
negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara
dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah
yang timbul di antara lembaga tersebut.
b. Hak-hak
asasi manusia
c. Prosedur
mengubah Undang-Undang Dasar
d. Memuat
larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak
muncul kembali seorang diktator atau
pemerintahan kerajaan yang kejam.
e. Memuat
cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
Dalam tata urutan
peraturan perundang-undangan di Indonesia, menurut Miriam Budiardjo, Undang-Undang
Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya,
hal ini dikarenakan :
a. UUD
dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa
b. UUD
dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur
c. UUD
adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar
organisasi kenegaraan suatu bangsa
d. UUD
memuat garis besar tentang dasar dan tujuan negara.
Sejak era reformasi UUD
1945 telah mengalami perubahan yang dilakukan melalui sidang tahunan Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Perubahan pertama tanggal 12 Oktober 1999, perubahan
kedua tanggal 18 Agustus 2000, perubahan ketiga tanggal 9 November dan perubahan keempat tanggal 10 Agustus 2002.
Perubahan-perubahan
tersebut dilakukan dalam upaya menjawab tuntutan reformasi di bidang politik dan/atau
ketatanegaraan. Konsekwensi perubahan terhadap UUD 1945 berubahnya struktur
kelembagaan, baik dilihat dari fungsi maupun kedudukannya. Ada lembaga negara
yang dihilangkan, ada juga lembaga negara yang baru. Lembaga yang dihilangkan adalah
Dewan Pertimbangan Agung, lembaga yang baru di antaranya Komisi Yudisial dan
Mahkamah Konstitusi.
2. Undang-undang
Undang-undang merupakan
peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945. Lembaga yang
berwenang membuat UU adalah DPR bersama Presiden. Adapun kriteria agar suatu
permasalahan diatur melalui Undang-Undang antara lain adalah:
a. UU
dibentuk atas perintah ketentuan UUD 1945
b. UU
dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu
c. UU
dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah ada
d. UU
dibentuk karena berkaitan dengan hak asasi manusia
e. UU
dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.
Adapun prosedur
pembuatan undang-undang adalah sebagai berikut:
1. DPR
memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2. Setiap
Rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama.
3. Rancangan
Undang-Undang (RUU) dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
DPD dapat
mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan:
a. Otonomi
daerah,
b. Hubungan
pusat dan daerah, pembentukan, Pemekaran, dan penggabungan daerah,
c. Pengelolaan
sumber daya alam,
d.
Sumber daya ekonomi lainnya, dan
e. Yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang (PERPU)
dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR. PERPU
dibuat dalam keadaan “darurat” atau mendesak karena permasalahan yang muncul
harus segera ditindaklanjuti. Setelah diberlakukan PERPU tersebut harus
diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Contoh :
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2005
Tentang
Badan Rehabilitasi Dan Rekontruksi
Wilayah Dan Kehidupan
Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam Dan
Kepulauan Nias Provinsi Sumatera
Utara
4. Peraturan
Pemerintah
Untuk melaksanakan suatu undang-undang, dikeluarkan
Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah dibuat untuk melaksanakan
undang-undang. Kriteria pembentukan
Peraturan Pemerintah adalah sebagai berikut.
a. Peraturan
Pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya. Setiap pembentukan Peraturan
Pemerintah harus berdasarkan un-dang-undang yang telah ada. Contoh untuk melaksanakan
Undang-Undang Republik In-donesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dibentuk Peraturan Peme-rintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
b. Peraturan
Pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana, jika UU induknya tidak
mencantumkan sanksi pidana. Apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah harus
merupakan rincian atau penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang induknya,
jadi ketika dalam undang-undang itu tidak diatur masalah sanksi pidana, maka
Peraturan Pemerintahnyapun tidak boleh memuat sanksi pidana.
c. Peraturan
Pemerintah tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya. Isi
atau materi Peraturan Pemerintah hanya mengatur lebih rinci apa yang telah
diatur dalam Undang-Undang induknya.
d. Peraturan
Pemerintah dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebutkan
secara tegas, asal Peraturan Pemerintah tersebut untuk melaksanakan UU.
Dibentuknya
Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan undang-undang yang telah dibentuk. sekalipun
dalam undang-undang tersebut tidak secara eksplisit mengharuskan dibentuknya
suatu Peraturan Pemerintah.
5. Peraturan
Presiden
Peraturan
Presiden adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara sebagai atribut dari Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Presiden
dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah Undang-Undang
atau Peraturan Pemerintah baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan
pembentukannya.
Contoh :
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004tentang
Pernyataan Perpanjangan Keadaan
Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan
Darurat Sipil Di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam
Presiden Republik Indonesia
6.
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh
Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten atau Kota, untuk melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka melaksanakan
kebutuhan daerah. Oleh karena itu dalam pembuatan Peraturan Daerah harus
disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Materi Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.