Pengertian Hak Asasi
Manusia dan Pengembangannya.
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak pokok yang
dibawa manusia sejak dalam kandungan sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Hak-hak asasi ini menjadi dasar daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang
lain. Sebagaimana kita ketahui, disamping hak-hak asasi ada kewajiban-kewajiban
asasi, yang dalam hidup kemasyarakatan kita seharusnya mendapat perhatian
terlebih dahulu baru menuntut hak.
Dalam masyarakat yang individulaistis ada kecenderungan
pelaksanaan hak-hak asasi ini agak berlebih-lebihan. Hak-hak asasi tidak dapat
dituntut pelaksanaannya secara mutlak, karena penuntutan pelaksanaan hak asasi
secara mutlak berarti melanggar hak-hak asasi yang sama yang dimiliki oleh
orang lain.
Menurut sejarahnya asal mula Hak Asasi Manusia itu ialah dari
Eropa Barat, yaitu Inggris. Tonggak sejarah pertama kemenangan Hak Asasi
Manusia adalah pada tahun 1215 dengan lahirnya Magna Charta, yang didalamnya
tercantum sejarah kemenangan para bangsawan atas raja Inggris yang bertindak
sewenang-wenang pada saat berkuasa. Didalam Magna Charta tersebut dijelaskan
bahwa raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang. Di dalam hal-hal tertentu,
raja didalam tindakannya harus mendapat persetujuan para bangsawan. Walaupun
hal itu terbatas dalam hubungan antara raja dengan bangsawan, tetapi kemudian
terus berkembang. Sebegai suatu prinsip, hal ini menunjukkan suatu kemenangan,
sebab hak-hak tertentu telah diakui oleh pemerintah.
Perkembangan berikutnya adalah dengan lahirnya sebuah
perjanjian antara raja dan bangsawan, yang kemudian dikenal dengan nama Habeas
Corpus ACT (1679) merupakan dokumen keberadaan hukum sejarah yang
menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam waktu tiga hari
kepada seorang hakim, dan diberi tahu atas tuduhan apa ia ditahan. Pernyataan
ini menjadi dasar prinsip hukum bahwa orang hanya boleh ditahan atas perintah
hakim. Bill of Rights (1689) berisikan bahwa Raja William harus mengakui
hak-hak parlemen, sehingga inggris menjadi negara pertama didunia yang memiliki
sebuah konstitusi dalam arti modern.
Perkembangan HAM di
Inggris tersebut sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke (1632-1704). Yang
mengemukakan bahwa semua orang yang diciptakan sama dan memiliki hak-hak
alamiah (natural right) yang tidak
dapat dilepaskan (inalienable),
diantaranya termasuk hak atas hidup, kemerdekaan hak milik dan hak untuk
mengusahakan kebahagiaan. Pemikiran John Locke juga terpengaruh pada negara
jajahan yaitu Amerika dan Perancis. Hal ini bisa dilihat pada Declaration of
Independence yang dikeluarkan oleh ketiga belas Negara Amerika dalam bulan juli
1778 “ Kami berpendapat kebenaran-kebenaran ini sudah barang tentu bahwa semua
orang diciptakan sama, bahwa mereka dikaruniai oleh khaliknya dengan hak-hak
tertentu yang tidak dapat dialihkan diantaranya ialah hak hidup, kemerdekaan,
dan mengejar kebahagiaan”.
Di Perancis pada tahun
1789 Majelis Konstituante mengikuti secara secara seksama contoh Inggris dan
Amerika dengan pernyataan hak-hak manusia dan warga negara (Declaration des
drotde thommes et du Citoyen). Disebutkan dalam pernyataan itu bahwa “manusia
lahir bebas dengan hak-hak yang sama”. Dan sesungguhnya tujuan dari segala
persekutuan politik ialah memelihara hak-hak bawaan kodrat manusia yang tidak
dapat dialihkan. Kemerdekaan dalam pernyataan Perancis itu didefinisikan
“sebagai leluasa berbuat segala sesuatu yang tidak melanggar kemerdekaan orang
lain”.
Dalam sebuah naskah
yang diusulkan Theodre Woodrow Wilson yang terkenal dengan nama Right of Self
Determination (1941) yang memuat 14 pasal dasar-dasar untuk mendapat perdamaian
yang asli.
Perkembangan sepanjang
abad ke-19 diwarnai oleh perjuangan kaum borjuis liberal untuk mengembangkan
negara konstitusional dan hak asasi manusia melawan pemerintah-pemerintah yang
feodal dan absolutistic. Kemudian juga berkembang perlawanan kaum buruh
terhadap kaum borjuis dab sisa-sisa kaum feodal untuk memperjuangkan hak-hak
mereka sebagai pekerja dibawah sosialisme yang kemudian melahirkan hak asasi
sosial. Perjuangan tersebut bercirikan untuk memperoleh kedudukan yang sama.
Pada perkembangan pada
abad ke-20 perjuangan hak asasi manusia cakupannya semakin meluas tidak hanya
terbatas pada hak-hak politik, tetapi pada hak-hak lain, seperti yang diusulkan
oleh presiden amerika serikat franklin de lano rosevelt pada permulaan perang
dunia II waktu berhadapan dengan agresi Nazi Jerman yang menginjak-injak hak
asasi manusia. Hak-hak itu disebut sebagai The Four Freedom (empat kebebasan),
yaitu:
1. Kebebasan
berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech)
2. Kebebasan
beragama (freedom of religion)
3. Kebebasan
dari ketakutan (freedom of fear)
4. Kebebasan
dari kemiskinan (freedom of want)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar