Sikap
Positif Terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Hasil Perubahan
Apa tujuan perubahan?
Pada dasarnya mengubah atau
mengamandemen suatu peraturan dimaksudkan untuk menyempurnakan, melengkapi,
atau mengganti peraturan yang sudah ada sebelumnya. Tentu saja hasil perubahan
itu diharapkan lebih baik dan berguna bagi rakyat. Demikian pula halnya terhadap perubahan
terhadap UUD 1945.
Pada uraian sebelumnya
telah dipaparkan hasil-hasil perubahan UUD 1945, yang ditetapkan dalam Sidang
Umum MPR 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan UUD 1945 bukan hanya menyangkut
perubahan jumlah bab, pasal, dan ayat tetapi juga adanya perubahan sistem ketatanegaraan
RI.
Hasil-hasil perubahan
tersebut menunjukkan adanya penyempurnaan
kelembagaan negara, jaminan dan perlindungan HAM, dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih
demokratis. Hasil- hasil perubahan tersebut telah melahirkan peningkatan
pelaksanaan kedaulatan rakyat, utamanya dalam pemilihan Presiden dan pemilihan
Kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Perubahan itu secara lebih rinci
antara lain sebagai berikut.
a. MPR
yang semula sebagai lembaga tertinggi negara dan berada di atas lembaga negara
lain, berubah menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara
lainnya, seperti DPR, Presiden, BPK, MA, MK, DPD, dan Komisi Yudisial.
b. Pemegang
kekuasaan membentuk undang-undang yang semula dipegang oleh Presiden beralih ke
tangan DPR.
c. Presiden
dan wakil Presiden yang semula dipilih oleh MPR berubah menjadi dipilih oleh
rakyat secara langsung dalam satu pasangan.
d. Periode
masa jabatan Presiden dan wakil Presiden yang semula tidak dibatasi, berubah
menjadi maksimal dua kali masa jabatan.
e. Adanya
lembaga negara yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 yaitu
Mahkamah Konstitusi.
f. Presiden
dalam hal mengangkat dan menerima duta dari Negara lain harus memperhatikan pertimbangan DPR.
g. Presiden
harus memperhatikan pertimbangan DPR
dalam hal memberi amnesti dan rehabilitasi.
Sebagai warga negara,
kalian hendaknya mampu menampilkan sikap
positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil perubahan (amandeman). Sikap positif tersebut antara lain:
a. Menghargai
upaya yang dilakukan oleh para mahasiswa dan para politisi yang dengan gigih
memperjuangkan reformasi tatanan kehidupan bernegara yang diatur dalam UUD 1945
sebelum perubahan,
b. Menghargai
upaya yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara khususnya MPR yang telah
melakukan perubahan terhadap UUD 1945
c. M
enyadari manfaat hasil perubahan UUD
1945,
d. Mengkritisi
penyelenggaraan negara yang tidak sesuai dengan UUD 1945 hasil perubahan,
e. Mematuhi
aturan dasar hasil perubahan UUD 1945,
f. Berpartisipasi
secara aktif dan bertanggung jawab dalam melaksanakan aturan hasil perubahan
UUD 1945,
g. Menghormati
dan melaksanakan aturan-aturan lain di bawah UUD 1945 temasuk tata tertib
sekolah.
Tanpa
sikap positif warga negara terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil perubahan, maka
hasil perubahan UUD 1945 itu tidak akan banyak berarti bagi kebaikan hidup
bernegara. Tanpa kesadaran untuk mematuhi UUD 1945 hasil perubahan, maka
penyelenggaraan negara dan kehidupan bernegara tidak akan jauh berbeda dengan
se-belumnya. Itulah beberapa sikap dan perilaku yang hendaknya ditujukkan oleh
warga negara yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar