Nilai-nilai
Pancasila sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara menjadikan setiap tingkah laku dan setiap pengambilan
keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan harus selalu
berpedoman pada Pancasila, dan tetap memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
luhur serta memegang teguh cita-cita moral bangsa. Pancasila sebagai sumber
nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai
kemanusiaan yang luhur, hal ini menandakan bahwa dengan Pancasila bangsa
Indonesia menolak segala bentuk penindasan, penjajahan dari satu bangsa
terhadap bangsa yang lain. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk kekerasan
dari manusia satu terhadap manusia lainnya, dikarenakan Pancasila sebagai
sumber nilai merupakan cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan dan
watak dari bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila
sebagai sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi seluruh
rakyat Indonesia, maka Pancasila juga sebagai paradigma pembangunan, maksudnya
sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan
tujuan dari suatu perkembangan perubahan serta proses dalam suatu bidang
tertentu. Pancasila sebagai paradigma
pembangunan mempunyai arti bahwa Pancasila sebagai sumber nilai, sebagai dasar,
arah dan tujuan dari proses pembangunan. Untuk itu segala aspek dalam
pembangunan nasional harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila
Pancasila dengan mewujudkan peningkatan harkat dan martabat manusia secara
konsisten berdasarkan pada nilai-nilai hakikat kodrat manusia.
Pancasila mengarahkan
pembangunan agar selalu dilaksanakan demi kesejahteraan umat manusia dengan
rasa nasionalisme, kebesaran bangsa dan keluhuran bangsa sebagai bagian dari
umat manusia di dunia. Pembangunan disegala bidang selalu mendasarkan pada nilai-nilai
Pancasila.
Di bidang Politik
misalnya, Pancasila menjadi landasan bagi pembangunan politik, dan dalam
prakteknya menghindarkan praktek-praktek politik tak bermoral dan tak
bermartabat sebagai bangsa yang memiliki cita-cita moral dan budi pekerti yang
luhur. Segala tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap rakyat, penyalahgunaan
kekuasaan dan pengambilan kebijaksanaan yang diskriminatif dari penguasa untuk
kepentingan pribadi dan kelompoknya merupakan praktek-praktek politik yang
bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Demikian juga sikap-sikap saling
menghujat, menghalalkan segala cara dengan mengadu domba rakyat, memfitnah, menghasut
dan memprovokasi rakyat untuk melakukan tindakan anarkhis demi kepuasan diri
merupakan tindakan dari bangsa yang rendah martabat kemanusiaannya yang tidak
mencerminkan jati diri bangsa Indonesia yang berPancasila.
Di bidang Hukum
demikian halnya. Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum ditunjukkan
dalam setiap perumusan peraturan perundang-undangan nasional yang harus selalu
memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat. Hukum atau peraturan
perundang-undangan yang dibentuk haruslah merupakan cerminan nilai-nilai
kemanusiaan, kerakyatan dan keadilan. Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan
dalam pembentukan hukum yang aspiratif. Pancasila menjadi sumber nilai dan
sumber norma bagi pembangunan hukum. Dalam pembaharuan hukum, Pancasila sebagai
cita-cita hukum yang berkedudukan sebagai peraturan yang paling mendasar
(Staatsfundamentalnorm) di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila
menjadi sumber dari tertib hukum di Indonesia. Pancasila menentukan isi dan
bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tersusun secara
hierarkhis. Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional. Sebagai sumber hukum
dasar, Pancasila juga mewarnai penegakan hukum di Indonesia, dalam arti
Pancasila menjadi acuan dalam etika penegakan hukum yang berkeadilan yang
bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan
keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum
dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. Dengan demikian perlu
diwujudkan suatu penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak
diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan
penggunaan hukum dengan cara yang salah sebagai alat kekuasaan dan
bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.
Di bidang Sosial
Budaya, Pancasila merupakan sumber normatif dalam pengembangan aspek sosial
budaya yang mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan, nilai Ketuhanan dan nilai
keberadaban. Pembangunan di bidang sosial budaya senantiasa mendasarkan pada
nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang
beradab. Pembangunan bidang sosial budaya menghindarkan segala tindakan yang tidak
beradab, dan tidak manusiawi, sehingga dalam proses pembangunan haruslah selalu
mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri sebagai nilai
dasar yaitu nilai-nilai Pancasila. Untuk itulah perlu diperhatikan pula etika
kehidupan berbangsa yang bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan
menampilkankembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling
menghargai, saling mencintai, dan saling menolong di antara sesama manusia.
Dalam pembangunan
sosial budaya perlu ditumbuh-kembangkan kembali budaya malu, yaitu malu berbuat
kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur
budaya bangsa. Disamping itu perlu ditumbuh kembangkan budaya keteladanan yang
diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap
lapisan masyarakat. Hal ini akan memberikan kesadaran bahwa bangsa Indonesia
adalah bangsa yang berbudaya tinggi, sehingga dapat menggugah hati setiap
manusia Indonesia untuk mampu melakukan adaptasi, interaksi dengan bangsa lain,
dan mampu melakukan tindakan proaktif sejalan dengan tuntutan globalisasi
dengan penghayatan dan pengamalan agama yang benar serta melakukan kreativitas
budaya yang lebih baik.
Di bidang Ekonomi,
Pancasila juga menjadi landasan nilai dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi.
Pembangunan ekonomi yang berdasarkan atas nilai-nilai Pancasila selalu
mendasarkan pada nilai kemanusiaan, artinya pembangunan ekonomi untuk
kesejahteraan umat manusia. Oleh karenanya pembangunan ekonomi tidak hanya
mengejar pertumbuhan ekonomi semata melainkan demi kemanusiaan dan
kesejahteraan seluruh bangsa, dengan menghindarkan diri dari pengembangan
ekonomi yang hanya berdasarkan pada persaingan bebas, monopoli yang dapat
menimbulkan penderitaan rakyat serta menimbulkan penindasan atas manusia satu
dengan lainnya. Disamping itu etika kehidupan berbangsa yang mengacu pada
nilai-nilai Pancasila juga harus mewarnai pembangunan di bidang ekonomi, agar
prinsip dan perilaku ekonomi dari pelaku ekonomi maupun pengambil kebijakan
ekonomi dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan
yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan
ekonomi dan kemampuan saing, serta terciptanya suasana yang kondusif untuk
pemberdayaan ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil melalui kebijakan secara
berkesinambungan, sehingga dapat dicegah terjadinya praktek-praktek monopoli,
oligopoli, kebijakan ekonomi yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi,
dan nepotisme, diskriminasi yang berdampak negatif terhadap efisiensi,
persaingan sehat, dan keadilan serta menghindarkan perilaku yang menghalalkan
segala cara dalam memperoleh keuntungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar