UUD
1945 Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
Praktik penyelenggaraan
negara pada masa berlakunya UUD 1945 sejak 5 Juli 1959- 19 Oktober 1999 ternyata
mengalami berbagai pergeseran bahkan terjadinya beberapa penyimpangan. Oleh
karena itu, pelaksanaan UUD 1945 selama kurun waktu tersebut dapat dipilah
menjadi dua periode yaitu periode Orde Lama (1959-1966), dan periode Orde Baru
(1966-1999). Pada masa pemerintahan Orde Lama, kehidupan politik dan
pemerintahan sering terjadi penyimpangan yang dilakukan Presiden dan juga MPRS
yang justru bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Artinya, pelaksanaan
UUD 1945 pada masa itu belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini terjadi
karena penyelenggaraan pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang Presiden
dan lemahnya kontrol yang seharusnya dilakukan DPR terhadap kebijakan-kebijakan
Presiden.
Selain itu muncul
pertentangan politik dan konflik lainnya
yang berkepanjangan sehingga situasi politik, keamanan, dan kehidupan ekonomi
semakin memburuk. Puncak dari situasi tersebut adalah munculnya pemberontakan
G-30-S/PKI yang sangat membahayakan
keselamatan bangsa dan negara.
Mengingat keadaan
semakin membahayakan, Ir. Soekarno selaku Presiden RI memberikan perintah
kepada Letjen Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) untuk
mengambil segala tindakan yang diperlukan bagi terjaminnya keamanan,
ketertiban, dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintah. Lahirnya Supersemar tersebut dianggap sebagai
awal masa Orde Baru.
Semboyan Orde Baru pada
masa itu adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Apakah tekad tersebut menjadi
suatu kenyataan? Ternyata tidak. Dilihat dari prinsip demokrasi, prinsip negara
hukum, dan keadilan sosial ternyata masih terdapat banyak hal yang jauh dari
harapan. Hampir sama dengan pada masa
Orde Lama, sangat dominannya kekuasaan Presiden dan lemahnya kontrol DPR
terhadap kebijakan-kebijakan Presiden/pemerintah.
Selain itu, kelemahan
tersebut terletak pada UUD 1945 itu sendiri, yang sifatnya singkat dan luwes
(fleksibel), sehingga memungkinkan munculnya berbagai penyimpangan.
Tuntutan untuk merubah atau menyempurnakan UUD 1945 tidak memperoleh tanggapan,
bahkan pemerintahan Orde Baru bertekat untuk mempertahankan dan tidak merubah
UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar