Sejarah
Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar
Negara
Ideologi dan dasar negara kita adalah
Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Bunyi dari kelima sila itu adalah
Pancasila
1.
Ketuhanan
yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk mengetahui latar
belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara mari kita baca
teks Proklamasi berikut ini
Proklamasi
Kami bangsa
Indonesia, dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang
mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan
dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8
tahun 05
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta
Apa yang dapat kalian
tangkap atau pahami setelah membaca teks proklamasi tersebut? Mengapa pada
tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya? Berarti
sebelum tanggal 17 Agustus1945 bangsa Indonesia belum merdeka, bukan?
Jawabannya, betul!. Sebelum tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia belum
merdeka. Bangsa Indonesia waktu itu masih dijajah oleh bangsa lain. Banyak
bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa
Belanda, Spanyol, Portugis, Perancis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah
adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara kita terdapat
kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak,
Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia
selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.
Perjuangan bersenjata
bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan
tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.
Penjajahan Belanda baru
berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia
diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki
Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara
Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang
dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan kepada bangsa
Indonesia di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri
Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka
pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua
kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan
dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer
Jepang di Jawa dan Madura) No. 23.
Dalam maklumat itu
sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan
mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang
untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini
dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal
29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus
mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama
itu, banyak anggota yang berbicara,dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan
Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia
merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang
terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri
Kemanusiaan
3. Peri
Ketuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Rakyat
Selain itu Muhammad
Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Persatuan
Indonesia
3. Rasa
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei
1945,
kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung
Karno
mengajukan usul mengenai calon dasar
negara yang
terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme
(Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme
(Perikemanusiaan)
3. Mufakat
atau Demokrasi
4. Kesejahteraan
Sosial
5. Ketuhanan
yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh
Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa
kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio
nasionalisme
2. Sosio
demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini
menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai sidang pertama,
pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah
panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan
memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota
diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan
tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan
orang, yaitu
1. Ir.
Soekarno
2. Ki
Bagus Hadikusumo
3. K.H.
Wachid Hasjim
4. Mr.
Muh. Yamin
5. M.
Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr.
A.A. Maramis
7. R.
Otto Iskandar Dinata
8. Drs.
Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni
1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI
yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya
dibentuknya sebuah PanitiaKecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang
terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir.
Soekarno
2. Drs.
Muh. Hatta
3. Mr.
A.A. Maramis
4. K.H.
Wachid Hasyim
5. Abdul
Kahar Muzakkir
6. Abikusno
Tjokrosujoso
7. H.
Agus Salim
8. Mr.
Ahmad Subardjo
9. Mr.
Muh. Yamin
Panitia Kecil yang
beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan
berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal
dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI
kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan
Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang
menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari
kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para
pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia,
pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI
mengadakan sidang, dengan acara utama:
1. Mengesahkan
rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya)
2. Memilih
Presiden dan Wakil Presiden.
Untukpengesahan
Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung
Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari,
sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesiabagian Timur
yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada
alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika
tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara
RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada
sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain
kepada Ki Bagus Hadi-kusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta
berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh
karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat
Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan
dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Adapun
bunyi Pembukaan UUD1945 selengkap-nya sebagai berikut.
UNDANG-UNDANG
DASAR
NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa
sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah haksegala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesiatelah
sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat
sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat
rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada
itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenapbangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesiadan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, sertadengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah kalian
mencermati alinea IV Pembukaan UUD 1945, kandungan isi apakah yang kalian
temukan? Nah, satu di antaranya pasti adalah rumusan tentang dasar negara “Pancasila”.
Jika demikian, adakah hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan
UUD 1945?
Untuk mengetahui
hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945, kalian telah
mempelajarinya sewaktu kalian duduk dikelas VII. Coba bukalah kembali buku
Pendidikan Kewarganegaraan kelas VII kalian.
Bangsa yang dijajah
tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur negara. Kita tidak mempunyai kekuasaan
apa-apa. Rakyat harus tunduk dan patuh pada perintah negara penjajah.
Penjajahlah yang memerintah kita. Pokoknya kekuasaan dipegang oleh penjajah. Enakkah
dijajah itu? Tentu saja tidak enak. Penjajahan menimbulkan penderitaan bagi
bangsa yang dijajah. Penjajahan menimbulkan kerugian bagi jiwa, raga, dan
harta. Penjajahan melanggar hak asasi manusia. Penjajahan tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan. Menghadapi penjajahan, bangsa Indonesia
berjuang dengan mengorbankan jiwa, raga, dan harta untuk membebaskan diri agar
tidak dijajah. Bangsa Indonesia berjuang
untuk kemerdekaan lepas dari penjajahan. Oleh karena itu setelah kita menyatakan
kemerdekaan dan menjadi bangsa yang merdeka, maka kekuasaan harus dipindahkan
dari tangan penjajah kepada bangsa kita sendiri yang telah merdeka. Dengan
kemerdekaan yang kita miliki, kita dapat mengatur negara sendiri
Untuk mengetahui alasan
mengapa kita harus merdeka, dan akan melakukan apa setelah merdeka, mari kita
baca dan cermati terlebih dahulu teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Nah setelah
memperhatikan bunyi teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, coba pikirkan
bagaimana hubungan antara proklamasi dengan Pancasila? Untuk memudahkan
mempelajari, cobalah cermati tiap paragraf atau alinea Pembukaan UUD 1945.
Dengan mempelajari Pembukaan kalian akan menemukan latar belakang digunakannya
Pancasila menjadi dasar negara RI.
Alinea atau paragraf pertama
Pembukaan UUD 1945 berbunyi ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Menurut paragraf ini, kemerdekaan
merupakan hak segala bangsa. Jadi semua bangsa termasuk bangsa Indonesia
harus memiliki kemerdekaan. Jadi kalau ada bangsa yang masih dijajah dan tidak
merdeka harus dimerdekakan. Penjajahan harus dihilangkan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Jelas setiap manusia itu mempunyai hak
sama. Jadi kalau menjajah itu bertentangan dengan perikemanusiaan.
Alinea kedua berbunyi,
”Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil, dan makmur.” Jadi setelah berjuang lama, maka berhasillah perjuangan
untuk merdeka itu. Bangsa Indonesia telah siap mendirikan negara yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea ketiga berbunyi,
”Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Alinea ketiga menyatakan bahwa keberhasilan
perjuangan bangsa Indonesia itu atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa.
Supaya menjadi bangsa yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan atau memproklamasikan kemerdekaannya.
Alinea keempat
berbunyi, ”Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.” Alinea keempat berisikan pernyataan apa yang akan
dilakukan atau dikerjakan bangsa Indonesia setelah merdeka. Pertama-tama bangsa
Indonesia akan mendirikan sebuah negara kesatuan Republik Indonesia yang
berdaulat yang diatur dengan Undang-Undang Dasar dengan tujuan negara yaitu
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari keempat alinea
pembukaan UUD 1945 tersebut, maka secara sederhana dapat disimpulkan sebagai
berikut: Bagian pertama yang terdiri atas alinea pertama, kedua, dan
ketiga menggambarkan keadaan Indonesia
sebelum merdeka sampai dengan saat kemerdekaan. Bagian kedua yaitu alinea
keempat menggambarkan keadaan Indonesia sesudah kemerdekaannya, yang berisi:
1. Terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tujuan
Negara.
3. Ketentuan
adanya Undang-Undang Dasar.
4. Ketentuan
bentuk negara, yaitu republik yang berkedaulatan rakyat.
5.
Ketentuan adanya dasar negara/ideologi
negara yaitu Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar