Penyimpangan-Penyimpangan
Terhadap Konstitusi
Dalam praktik
ketatanegaraan kita sejak 1945 tidak jarang terjadi penyimpangan terhadap
konstitusi (UUD). Marilah kita bahas berbagai peyimpangan terhadap konsti-
tusi, yang kita fokuskan pada konstitusi
yang kini berlaku, yakni UUD 1945.
1. Penyimpangan
terhadap UUD 1945 masa awal kemerdekaan, antara lain:
a. Keluarnya
Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah fungsi
KNIP dari pembantu menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut
serta menetapkan GBHN sebelum terbentuknya MPR, DPR, dan DPA. Hal ini
bertentangan dengan UUD 1945 pasal 4 aturan peralihan yang berbunyi ”Sebelum MPR, DPR, dan DPA terbentuk, segala
kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.
b. Keluarnya
Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merubah sistem pemerintahan
presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer. Hal ini bertentangan
dengan pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 UUD 1945.
2. Penyimpangan
terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama, antara lain:
a. Presiden
telah mengeluarkan produk peraturan dalam bentuk Penetapan Presiden, yang hal
itu tidak dikenal dalam UUD 1945.
b. MPRS,
dengan Ketetapan No. I/MPRS/1960 telah menetapkan Pidato Presiden tanggal 17
Agustus 1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto
Politik Republik Indonesia) sebagai GBHN
yang bersifat tetap.
c. Pimpinan
lembaga-lembaga negara diberi kedudukan sebagai menteri-menteri negara, yang
berarti menempatkannya sejajar dengan pembantu Presiden.
d. Hak
budget tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk
mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan
e. Pada
tanggal 5 Maret 1960, melalui Penetapan Presiden No.3 tahun 1960, Presiden
membubarkan anggota DPR hasil pemilihan umum 1955. Kemudian melalui Penetapan
Presiden No.4 tahun 1960 tanggal 24 Juni 1960 dibentuklah DPR Gotong Royong (DPR-GR);
f. MPRS
mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup melalui Ketetapan Nomor
III/MPRS/1963.
3. Penyimpangan
terhadap UUD 1945 pada masa Orde Baru
a. MPR
berketetapan tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD
1945 serta akan melaksanakannya secara murni dan konsekuen (Pasal 104 Ketetapan
MPR No. I/MPR/1983 tentang Tata Tertib MPR).
Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 UUD 1945 yang memberikan kewenangan
kepada MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN, serta Pasal 37 yang memberikan
kewenangan kepada MPR untuk mengubah UUD 1945.
b. MPR
mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum yang mengatur
tata cara perubahan UUD yang tidak sesuai dengan pasal 37 UUD 1945
Setelah perubahan UUD
1945 yang keempat (terakhir) berjalan kurang lebih 6 tahun, pelaksanaan UUD
1945 belum banyak dipersoalkan. Lebih-lebih mengingat agenda reformasi itu sendiri
antara lain adalah perubahan (amandemen) UUD 1945. Namun demikian,
terdapat ketentuan UUD 1945 hasil
perubahan (amandemen) yang belum dapat dipenuhi oleh pemerintah, yaitu anggaran
pendidikan dalam APBN yang belum mencapai 20%. Hal itu ada yang menganggap
bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN).
Penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD
Tahun 1945 dapat disederhanakan dalam bagan di bawah ini.
|
Penyimpangan terhadap UUD Tahun 1945
|
Masa awal Kemerdekaan
|
1. KNIP
diserahi kekuasaan legislatif dan ikut
menetapkan GBHN
2. Menerapkan
sistem parleMenter
|
|
Masa Orde Lama
|
1. Mengeluarkan
peraturan dalam bentuk Penetapan Presiden
2. Pidato
Presiden sebagai GBHN
3. Pimpinan
lembaga negara sebagai menteri
4. Hak
budget tidak berjalan
5. Pembubaran
DPR oleh Presiden
6. Pengangkatan
Presiden Seumur Hidup
|
|
|
Masa Orde
Baru
|
1. MPR
tidak berkehendak merubah UUD 1945
2. Mengeluarkan
Tap MPR tentang referendum
|
|
|
Masa Setelah Perubahan
|
Anggaran pendidikan dalam APBN belum
sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar