Periode
Berlakunya UUDS 1950
Pada awal Mei 1950
terjadi penggabungan negara-negara bagian dalam negara RIS, sehingga hanya
tinggal tiga negara bagian yaitu negara
Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur.
Perkembangan berikutnya adalah munculnya kesepakatan antara RIS yang
mewakili Negara Indonesia Timur dan
Negara Sumatera Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk negara
kesatuan. Kesepakatan tersebut kemudian
dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950. Untuk mengubah negara
serikat menjadi negara kesatuan diperlukan suatu UUD negara kesatuan. UUD
tersebut akan diperoleh dengan cara memasukan isi UUD 1945 ditambah
bagian-bagian yang baik dari Konstitusi RIS.
Pada tanggal 15 Agustus
1950 ditetapkanlah Undang-Undang Federal No.7 tahun 1950 tentang Undang-Undang
Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950. Dengan
demikian, sejak tanggal tersebut Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS 1950,
dan terbentuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang
Dasar Sementara 1950 terdiri atasMukadimah dan Batang Tubuh, yang meliputi 6
bab dan 146 pasal.
Mengenai dianutnya
bentuk negara kesatuan dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang
berbunyi “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara
hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”. Sistem pemerintahan yang dianut pada masa berlakunya UUDS 1950
adalah sistem pemerintahan parlementer. Dalam pasal 83 ayat (1) UUDS 1950
ditegaskan bahwa ”Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggugugat”.
Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa ”Menteri-menteri bertanggung jawab atas
seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun
masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”. Hal ini berarti yang bertanggung
jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah menteri-menteri.
Menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR.Perlu
kalian keahui bahwa lembaga-lembaga negara
menurut UUDS 1950 adalah :
1. Presiden
dan Wakil Presiden
2. Menteri-Menteri
3. Dewan
Perwakilan Rakyat
4. Mahkamah
Agung
5. Dewan
Pengawas Keuangan
Sesuai
dengan namanya, UUDS 1950 bersifat sementara. Sifat kesementaraan ini nampak
dalam rumusan pasal 134 yang menyatakan bahwa ”Konstituante (Lembaga Pembuat
UUD) bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik
Indonesia yang akan menggantikan UUDS ini”. Anggota Konstituante dipilih
melalui pemilihan umum bulan Desember 1955 dan diresmikan tanggal 10 November
1956 di Bandung.
Sekalipun
konstituante telah bekerja kurang lebih selama dua setengah tahun, namun
lembaga ini masih belum berhasil menyelesaikan sebuah UUD. Faktor penyebab
ketidakberhasilan tersebut adalah adanya pertentanganpendapat di antara
partai-partai politik di badan konstituante dan juga di DPR serta di
badan-badan pemerintahan.
Pada
pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat yang berisi
anjuran untuk kembali ke UUD 1945. Pada dasarnya, saran untuk kembali kepada
UUD 1945 tersebut dapat diterima oleh para anggota Konstituante tetapi dengan
pandangan yang berbeda-beda. Oleh karena tidak memperoleh kata sepakat, maka
diadakan pemungutan suara. Sekalipun sudah diadakan tiga kali pemungutan suara,
ternyata jumlah suara yang mendukung anjuran Presiden tersebut belum memenuhi
persyaratan yaitu 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir.
Atas
dasar hal tersebut, demi untuk menyelamatkan bangsa dan negara, pada tanggal 5
Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang isinya adalah:
1. Menetapkan
pembubaran Konsituante
2. Menetapkan
berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3. Pembentukan
MPRS dan DPAS
Dengan dikeluarkannya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembali sebagai landasan
konstitusional dalam menyelenggarakan pemerintahan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar