Periode
berlakunya Konstitusi RIS 1949
Perjalanan negara baru
Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan menjajah
kembali Indonesia. Belanda berusaha memecah-belah bangsa Indonesia dengan cara
membentuk negara-negara ”boneka” seperti Negara Sumatera Timur, Negara
Indonesia Timur, Negara Pasundan, dan Negara Jawa Timur di dalam negara
RepubIik Indonesia.
Bahkan, Belanda kemudian
melakukan agresi atau pendudukan terhadap ibu kota Jakarta, yang dikenal dengan
Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi Militer II atas kota Yogyakarta
pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan RepubIik
Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi
Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus – 2 November
1949. Konferensi ini dihadiri oleh
wakil-wakil dari RepubIik Indonesia, BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg,
yaitu gabu-ngan negara-negara boneka yang dibentuk Belanda), dan Belanda serta
sebuah komisi PBB untuk Indonesia.
KMB tersebut
menghasilkan tiga buah persetujuan pokok yaitu:
1. Didirikannya
Negara Rebublik Indonesia Serikat;
2. Penyerahan
kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3. Didirikan
uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.
Perubahan bentuk negara
dari negara kesatuan men-jadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian
UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat. Rancangan UUD tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada
Konferensi Meja Bundar.
Setelah kedua belah
pihak menyetujui rancangan tersebut, maka mulai 27 Desember 1949 diberlakukan
suatu UUD yang diberi nama Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi tersebut
terdiri atas Mukadimah yang berisi 4 alinea, Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan
197 pasal, serta sebuah lampiran.
Mengenai bentuk negara dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS
yang berbunyi “ Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah
negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi”. Dengan berubah menjadi
negara serikat (federasi), maka di dalam RIS terdapat beberapa negara bagian.
Masing-masing memiliki kekuasaan pemerintahan di wilayah negara bagiannya. Negara-negara bagian itu adalah : negara Republik Indonesia, Indonesia Timur,
Pasundan, Jawa timur, Madura, Sumatera Timur, dan Sumatera Selatan. Selain itu
terdapat pula satuan-satuan kenegaraan yang berdiri sendiri, yaitu : Jawa
Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar,
Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.
Selama berlakunya
Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku tetapi hanya untuk negara bagian
Republik Indonesia. Wilayah negara bagian itu meliputi Jawa dan Sumatera dengan
ibu kota di Yogyakarta. Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya
Konstitusi RIS adalah sistem parlementer. Hal itu sebagaimana diatur dalam
pasal 118 ayat 1 dan 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa ”Presiden
tidak dapat diganggu-gugat”. Artinya,
Presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintahan.
Sebab, Presiden adalah kepala negara, tetapi bukan kepala pemerintahan. Kalau
demikian, siapakah yang menjalankan dan yang bertanggung jawab atas tugas
pemerintahan? Pada Pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa ”Menteri-menteri bertanggung jawab atas
seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun
masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”. Dengan demikian, yang
melaksanakan dan mempertang-
gungjawabkan tugas-tugas pemerintahan
adalah menteri-menteri. Dalam sistem
ini, kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri. Lalu, kepada siapakah
pemerintah bertanggung jawab? Dalam sistem pemerintahan parlementer, pemerintah bertanggung jawab
kepada parlemen (DPR). Perlu kalian ketahui bahwa lembaga-lembaga negara
menurut Konstitusi RIS adalah :
a. Presiden
b. Menteri-Menteri
c. Senat
d. Dewan
Perwakilan Rakyat
e. Mahkamah
Agung
f. Dewan
Pengawas Keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar