Konstitusi-Konstitusi
Yang Pernah Berlaku Di Indonesia
Sebelum membahas
tentang konstitusi-konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, perlu kalian
ketahui terlebih dahulu pengertian,
fungsi, dan kedudukan konstitusi. Pemahaman terhadap hal ini sangat perlu mengingat
pentingnya konstitusi dalam mengatur kehidupan bernegara.
Apakah konstitusi itu?
Cobalah kalian lihat dalam kamus Bahasa Inggris-Indonesia. Konstitusi (constitution)
diartikan dengan undang-undang dasar. Benarkah pengertian konstitusi sama dengan
Undang-Undang Dasar (UUD)?. Memang, tidak sedikit para ahli yang mengidentikkan
konstitusi dengan UUD. Namun beberapa ahli yang lain mengatakan bahwa arti
konstitusi yang lebih tepat adalah hukum dasar.
Menurut Kusnardi dan Ibrahim
(1983), UUD merupakan konstitusi yang tertulis. Selain konstitusi yang tertulis,
terdapat pula konstitusi yang tidak tertulis atau disebut konvensi. Konvensi
adalah kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik
ketatanegaraan. Meskipun tidak tertulis, konvensi mempunyai kekuatan hukum yang
kuat dalam ketatanegaraan. Dalam uraian bab ini, konstitusi yang dimaksudkan
adalah konstitusi yang tertulis atau Undang-Undang Dasar.
Konstitusi atau
Undang-Undang Dasar berisi ketentuan yang mengatur hal-hal yang mendasar dalam bernegara.
Hal-hal yang mendasar itu misalnya tentang batas-batas kekuasaan penyelenggara
pemerintahan negara, hak-hak dan kewajiban warga negara dan lain-lain.
Menurut Sri Soemantri (1987), suatu konstitusi biasanya memuat atau
mengatur hal-hal pokok sebagai berikut.
1. Jaminan
terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
2. Susunan
ketatanegaraan suatu negara
3. Pembagian
dan pembatasan tugas ketatanegaraan
Konstitusi yang memuat
seperangkat ketentuan atau aturan dasar
suatu negara tersebut mempunyai fungsi
yang sangat penting dalam suatu negara. Mengapa? Sebab, konstitusi menjadi
pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Dengan kata lain, penyelenggaraan
negara harus didasarkan pada konstitusi dan tidak bertentangan dengan
konstitusi negara itu. Dengan adanya pembatasan kekuasaan yang diatur dalam konstitusi, maka pemerintah
tidak boleh menggunakan kekuasaan-nya secara sewenang-wenang.
Sebagai aturan dasar
dalam negara, maka Undang-Undang Dasar mempunyai kedudukan tertinggi dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Artinya semua jenis peraturan perundang-undangan
di Indonesia kedudukannya di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,
yakni UUD 1945. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah.
Sejak tanggal 18 Agustus
1945 hingga sekarang (tahun 2015), di negara Indonesia pernah menggunakan tiga
macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, danUUD Sementara 1950. Dilihat
dari periodesasi berlakunyaketiga UUD tersebut,
dapat diuraikan menjadi lima periode
yaitu:
1. 18
Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku
UUD 1945
2. 27
Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS 1949
3. 17
Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara 1950
4. 5
Juli 1959 – 19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD 194
5. 19
Oktober 1999 - sekarang berlaku UUD 1945 (hasil perubahan).
Untuk
memahami pelaksanaan konstitusi atau UUD pada setiap periode tersebut,
perhatikan uraian di bawah ini dengan seksama!
1. UUD
1945 periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Pada saat
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, negara Republik Indonesia belum memiliki konstitusi
atau UUD. Namun sehari kemudian,
tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah
mengesahkan UUD yang kemu-dian disebut UUD 1945. Mengapa UUD 1945 tidak ditetapkan
oleh MPR sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUD 1945? Sebab, pada saat itu MPR
belum terbentuk.
Naskah UUD yang
disahkan oleh PPKI tersebut disertai penjelasannya dimuat dalam Berita Republik
Indonesia No. 7 tahun II 1946. UUD 1945 tersebut terdiri atas tiga bagian yaitu
Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Perlu dikemukakan bahwa Batang
Tubuh terdiri atas 16 bab yang terbagi
menjadi 37 pasal, serta 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
Bagaimana sistem
ketatanegaraan menurut UUD 1945 saat itu? Ada beberapa hal yang perlu kalian
ketahui, antara lain tentang bentuk negara, kedaulatan, dan sistem pemerintahan.
Mengenai bentuk
negara diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “negara Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sebagai negara kesatuan, maka
di negara Republik Indonesia hanya ada
satu kekuasaan pemerintahan negara, yakni di tangan pemerintah pusat. Di sini
tidak ada pemerintah negara bagian sebagaimana yang berlaku di negara yang
berbentuk negara serikat (federasi). Sebagai negara yang berbentuk republik,
maka kepala negara dijabat oleh Presiden. Presi-den diangkat melalui suatu
pemilihan, bukan berdasar keturunan.
Mengenai
kedaulatan diatur dalam Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan “kedaulatan adalah di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusywaratan Rakyat”.
Atas dasar itu, maka kedudukan Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR) adalah
sebagai lembaga tertinggi negara. Kedudukan lembaga-lembaga tinggi negara yang
lain berada di bawah MPR.
Mengenai sistem
pemerintahan negara diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “Presiden
Republik Indone-sia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar”. Pasal tesebut menunjukkan bahwa sistem pemerintahan menganut sistem
presidensial. Dalam sistem ini, Presiden selain sebagai kepala negara juga sebagai
kepala pemerintahan. Menteri-menteri
sebagai pelaksana tugas pemerintahan adalah pembantu Presiden yang bertanggung
jawab kepada Presiden, bukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Perlu kalian
ketahui, lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi negara menurut UUD 1945
(sebelum aman-demen) adalah :
a. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b. Presiden
c. Dewan
Pertimbanagan Agung (DPA)
d. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
e. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
f. Mahkamah
Agung (MA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar