Kamis, 27 Agustus 2015

Landasan Berlakunya Peraturan Perundang-undangan



Landasan Berlakunya Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk di negara Republik Indonesia harus berlandaskan kepada:
a.    Landasan Filosofis
Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan harus  memperhatikan cita-cita moral dan cita hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila. Nilai-nilai yang bersumber pada pandangan  filosofis Pancasila, yakni :
1)   Nilai-nilai religius bangsa Indonesia yang terangkum dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2)   Nilai-nilai hak-hak asasi manusia dan penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan sebagaimana terdapat dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)   Nilai-nilai kepentingan bangsa secara utuh, dan kesatuan hukum nasional seperi yang terdapat di dalam sila Persatuan Indonesia
4)   Nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat, sebagaimana terdapat di dalam sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan
5)   Nilai-nilai keadilan, baik individu maupun sosial seperti yang tercantum dalam sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b.    Landasan Sosiologis
Pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan masyarakat.

c.    Landasan Yuridis
Menurut Lembaga Administrasi Negara landasan yuridis dalam pembuatan peraturan perundang-undangan memuat keharusan:
1)   Adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan
2)   Adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan
3)   Mengikuti cara-cara atau prosedur tertentu
4)   Tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi tingkatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar