Landasan
Berlakunya Peraturan Perundang-undangan
Peraturan
perundang-undangan yang akan dibentuk di negara Republik Indonesia harus
berlandaskan kepada:
a. Landasan
Filosofis
Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan
harus memperhatikan cita-cita moral dan
cita hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila. Nilai-nilai yang bersumber
pada pandangan filosofis Pancasila, yakni
:
1) Nilai-nilai
religius bangsa Indonesia yang terangkum dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Nilai-nilai
hak-hak asasi manusia dan penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan
sebagaimana terdapat dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Nilai-nilai
kepentingan bangsa secara utuh, dan kesatuan hukum nasional seperi yang
terdapat di dalam sila Persatuan Indonesia
4) Nilai-nilai
demokrasi dan kedaulatan rakyat, sebagaimana terdapat di dalam sila Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan
5) Nilai-nilai
keadilan, baik individu maupun sosial seperti yang tercantum dalam sila
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Landasan
Sosiologis
Pembentukan peraturan perundang-undangan harus
sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan masyarakat.
c. Landasan
Yuridis
Menurut Lembaga Administrasi Negara landasan yuridis
dalam pembuatan peraturan perundang-undangan memuat keharusan:
1) Adanya
kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan
2) Adanya
kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan
3) Mengikuti
cara-cara atau prosedur tertentu
4) Tidak
bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi tingkatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar