Kasus Korupsi Dan Upaya Pemberantasannya Di Indonesia
Dewasa ini kasus-kasus korupsi yang terjadi di negara
Indonesia semakin menarik untuk dibicarakan. Korupsi bukan hanya terjadi di
lingkungan pejabat eksekutif, tetapi terjadi juga di lembaga legislatif dan
yudikatif.
Korupsi merupakan penyakit masyarakat yang sangat membahayakan
karena dapat mengancam kelancaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang,
aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimbangan lainnya
semakin meningkat. Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus terus
ditingkatkan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan
masyarakat.
Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan
keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka
tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa
sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau korporasi secara “melawan hukum” dari pengertian formil dam materil.
Dengan perumusan tersebut, pengertian melawan hukum dalam
tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang
menutut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut pidana. Tindak pidana
korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Dengan rumusan
secara formil yang dianut dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang
Tindak Pidana Korupsi, maka meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada
Negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap di
pidana.
Undang-undang Tindak Pidana Korupsi menerapkan pembuktian
terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang, yakni terdakwa mempunyai hak
untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib
memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau
suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai
hubungan dengan perkara yang bersangkutan, dan penuntut umum tetap berkewajiban
membuktikan dakwaannya.
Selain itu undang-undang tindak pidana korupsi juga memberi
kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat berperan serta untuk membantu
upaya pencegahan dam pemberantasan korupsi, dan terhadap anggota masyarakat
yang berperan serta tersebut diberikan perlindungan hukum penghargaan.
Pengertian korupsi menurut pasal 2 (1) Undang-Undang nomor 20
tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi adalah: Setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).
Selain itu dalam Pasal 3 dinyatakan, bahwa setiap orang yang
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda
paling sedikit 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Dalam skala nasional tindakan-tindakan
yang dilakukan oleh berbagai profesi dapat dikatagorikan korupsi, seperti:
1. Menyuap
hakim adalah korupsi.
Mengacu
kepada kedua pengertian korupsi di atas, maka suatu perbuatan dikatagorikan
korupsi apabila terdapat beberapa syarat, misalnya dalam pasal 6 ayat (1) huruf
a UU no. 20 tahun 2001. Maka untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk
korupsi harus memenuhi unsur-unsur :
a. Setiap
orang,
b. Memberi
atau menjanjikan sesuatu,
c. Kepada
hakim,
d. Dengan
maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk
diadili.
2. Pegawai
Negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan adalah korupsi.
Pasal
11 UU no. 20 tahun 2001 menyatakan, bahwa Untuk menyimpulkan apakah seorang
Pegawai Negeri melakukan suatu perbuatan korupsi memenuhi unsur-unsur :
a. Pegawai
Negeri atau penyelenggara Negara,
b. Menerima
hadiah atau janji,
c. Diketahuinya,
d. Patut
diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dan menurut pikiran orang yang
memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
3. Menyuap
advokat adalah korupsi.
Mengacu
kepada kedua pengertian korupsi di atas, maka suatu perbuatan dikatagorikan
korupsi apabila terdapat beberapa syarat, misalnya dalam pasal 6 ayat (1) huruf
a UU no. 20 tahun 2001 yang berasal dari pasal 210 ayat (1) KUHP yang dirujuk
dalam pasal 1 ayat (1) huruf e UU no. 3 tahun 1971, dan pasal 6 UU no.31
tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi yang kemudian dirumuskan ulang pada UU
no. 20 tahun 2001, maka untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk
korupsi harus memenuhi unsur-unsur :
a. Setiap
orang,
b. Memberi
atau menjanjikan sesuatu,
c. Kepada
advokat yang menghadiri sidang pengadilan,
d. Dengan
maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung
dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar